Terdampak Covid-19, Crown Group Pilih Potong Gaji Karyawan 15% Daripada PHK

0
51
CEO Crown Group, Iwan Sunito memilih potong gaji karyawan daripada PHK

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sangat mempengaruhi bisnis diberbagai negara di dunia. Banyak perusahan yang mulai “merumahkan” karyawannya atau juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya, maupun menutup bisnisnya. Hal ini juga terjadi pada Crown Group, pengembang besar yang berlokasi di Australia ini juga mengalami hal yang sama akibat pandemic Covid-19.

Namun demikian, seperti dikemukakan CEO Crown Group, Iwan Sunito, perusahaan propertinya berusaha untuk tidak sampai melakukan PHK besar-besaran meski kinerja perusahaan juga mengalami penurunan akibat Covid-19.

Pengusaha kelahiran Surabaya ini menjelaskan bahwa cara yang diambil Crown Group dalam mengatasi kondisi saat ini supaya bisnis tetap berjalan tanpa melakukan PHK besar-besaran adalah dengan melakukan pemotongan gaji karyawan sebanyak 15% demi menjaga stabiltas keuangan perusahaan.

Timbal baliknya, karyawan diberikan jatah libur tambahan sebanyak 9 hari selama 3 bulan. Selama libur, karyawannya diminta untuk mengembangkan diri.

“Di Crown Group kita lakukan pemotongan gaji 15% untuk ikut membantu mengurangi beban perusahaan, dan memberikan jatah libur tambahan sebanyak 9 hari selama 3 bulan,” teran Iwan pada jatimmedia.com melalui video conference dengan aplikasi Zoom, Kamis (23/4/2020).

Iwan mengaku bahwa dirinya sempat tak tega untuk memotong gaji para karyawannya. Namun ini perlu dilakukan untuk perusahaan bisa tetap survive, tanpa harus melakukan PHK.

“Bicara potong gaji ke karyawan memang susah. Karena itu kita lakukan pendekatan personal dengan memberikan penjelasan ke mereka bahwa kita tetap mau keep namun ada pemotongan gaji, daripada kita harus buat tambahan orang yang kena PHK,” kata Iwan.

Iwan juga menjelaskan bahwa di Australia, ada kebijakan pemerintah untuk membantu para pengusaha, dengan membayarkan gaji para karyawannya. Bagi pengusaha yang mengalami penurunan pendapatan hingga 30% lebih, lanjut Iwan, pemerintah akan memberikan bantuan 1.500 dollar Australia per pekerja, yang akan diberikan langsung per dua minggu sekali.

“Di Aussie, kalau perusahaannya itu incomenya drop 30%, maka pemerintah akan memberikan dana untuk setiap orang yang digaji sama perusahaan tersebut sebesar 1.500 dolar Australia per bulan, yang diberikan langsung per dua minggu,” terang Iwan.

Regulasi ini, menurut Iwan, memang sangat membantu perusahaan. Namun faktanya masih banyak perusahaan yang juga memiliki alternative dengan melakukan pengurangan karyawan melalui PHK.

“Crown Group tidak memilih PHK sebagai solusi, tapi pemotongan gaji karyawan. Rasanya pilihan ini adalah pilihan yang masih manusiawi yang bisa kita lakukan,” pungkas Iwan Sunito. (JM01)