Langgar Protokol Kesehatan di Surabaya Tidak Didenda

0
200
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto - Istimewa

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Pemerintah Kota Surabaya memastikan tidak ingin menekan bahkan membebani warganya dengan menerapkan denda bagi pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan tidak diberlakukannya denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan itu dilakukan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam mendisiplinkan diri menerapkan protokol.

“Ibu Wali Kota itu tidak ingin menekan warganya, beliau ingin merangkul warganya supaya sadar, sehingga masyarakat bisa secara sadar pula menerapkan protokol kesehatan demi memerangi pandemi ini,” katanya dalam rilis, Selasa (16/6/2020)

Irvan yang juga menjabat Kepala BPB dan Linmas Surabaya itu mengatakan, Pemkot Surabaya tidak ingin pengenaan denda itu membebani warga apalagi kondisi pandemi saat ini sudah cukup mencekik perekonomian masyarakat

“Untuk itu, dalam Perwali tidak ada sanksi berupa denda-denda, karena memang yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat dan masyarakat perlu dirangkul untuk menertibkan masyarakat yang lain. Ini juga upaya untuk mengedukasi warga,” katanya.

Meski begitu, jelasnya, dalam perwali tersebut tetap ada aturan yang harus ditegakkan ketika ada warga yang melanggar protokol kesehatan saat beraktivitas seperti teguran lisan, hingga menghentikan usaha/kegiatan jika terus melanggar.

“Jika masih ngotot dan masih tetap buka, maka bisa kita usulkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk merekomkan pencabutan izin usaha, lalu nanti Satpol PP akan menertibkan tempat usaha tersebut,” katanya.

Irvan menambahkan dengan tidak memperpanjang PSBB, sebetulnya Wali Kota Risma berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat di saat harus tetap menjalankan roda perekonomian.

Diketahui, wilayah Sidoarjo dan Gresik pasca PSBB menerapkan denda sekitar Rp150.000 bagi pelanggar protokol kesehatan yakni bagi yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah

Upaya tegas itu diberikan agar warga menjadi jera dengan harapan mau tertib melaksanakan protokol kesehatan diri guna menekan penyebaran kasus positif Covid-19. (JM01)