Jelang Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Peserta yang Ingin Turun Kelas

0
39
Jelang Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Peserta yang Ingin Turun Kelas
Jelang Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Peserta yang Ingin Turun Kelas

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Untuk mengatasi devisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintah mau tak mau kembali akan menaikkan iuran peserta terhitung mulai Juli 2020, khususnya untuk kelas I dan kelas II.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Rabu (6/5/2020).

Dalam Pepres 64/2020 itu tercatat bahwa iuran peserta mandiri Kelas II yang saat ini sebesar Rp 51.000, akan meningkat menjadi Rp 100.000. Sedang untuk iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000 (dari saat ini Rp 80.000).

Besrnya kenaikan iuran yang mencapai 100% ini disatu sisi akan mengakibatkan adanya perpindahan kelas oleh para peserta JKN yang merasa keberatan dengan kenaikan yang cukup tinggi ini.

Namun demikian, berdasar peraturan BPJS Kesehatan, ada batasan bahwa untuk perpindahan kelas harus sudah 1 tahun menjadi peserta JKN.

Tetapi didalam kondisi seperti sekarang akibat adanya pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19), BPJS Kesehatan memberikan kemudahan untuk masyarakat yang akan berpindah kelas, tanpa melihat waktu atau durasi kepesertaan (tidak harus menunggu 1 tahun, red).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, dr. Herman Dinata Mihardja mengatakan, dalam kondisi masyarakat yang terdampak Covid-19 saat ini, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan pada peserta JKN yang ingin pindah kelas, tanpa harus menunggu 1 tahun.

“Untuk menyikapi adanya penurunan kelas pada peserta JKN, BPJS Kesehatan meluncurkan kebijakan “Super Praktis”, dimana masyarakat bisa langsung melakukan perubahan kelas secara langsung tanpa harus menunggu setahun,” terang Herman pada jatimmedia.com, Senin (15/6/2020).

Herman juga menambahkan, meski tidak perlu menunggu setahun, tetapi kebijakan Super Praktis yang berlaku mulai 22 Mei hingga 31 Agustus 2020 ini hanya bisa dilakukan oleh peserta dengan status aktif, atau tidak memiliki tunggakan.

“Selain status BPJS-nya harus aktif, peserta juga tidak sedang atau baru saja menggunakan pelayanan kesehatan. Artinya kalau bulan ini peserta tersebut habis opname atau berobat, maka ia baru bisa melakukan perpindahan kelas bulan depannya,” terang Herman.

Hal yang sama juga berlaku bagi peserta yang baru saja melakukan pengambilan kacamata, juga baru bisa melakukan perubahan kelas bulan berikutnya.

“Ini karena untuk pengambilan kacamata, plafon-nya berbeda tiap kelasnya,” tambah Herman.

Meski ada kemudahan untuk perubahan kelas kali ini, namun Herman meyakini jumlah yang melakukan perubahan kelas tidak terlalu banyak, karena sebagian besar sudah melakukan perubahan kelas di akhir tahun 2019, sebelum kenaikan iuran berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018. (JM01)