BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bayar Iuran

0
385
BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bayar Iuran
BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bayar Iuran - Istimewa

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Diakui atau tidak, pandemic Covid-19 telah mempengaruhi hampir semua sektor, termasuk ekonomi masyarakat yang cenderung turun drastis. Maka tak heran kalau banyak masyarakat yang mengalami kesulitan secara financial untuk bisa membayarkan berbagai kewajibannya.

Salah satu yang cukup terpengaruh adalah kemampuan masyarakat dalam membayar iuran wajib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau iuran peserta JKN. Karena itu, dalam rangka memberikan keringanan financial bagi peserta JKN di masa pandemi Covid-19 ini, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program terbaru yaitu Program Relaksasi Tunggakan Iuran.

Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan KCU Surabaya, Wiedho Widiantoro mengatakan, program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran  lebih dari 6 bulan dengan sisa yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

“Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi virus Covid-19 sehingga meningkatkan keaktifan peserta,” terangnya dalam kesempatan video conference dengan wartawan Surabaya, Jumat (26/6/2020).

Wiedho juga menambahkan bahwa program relaksasi ini bukan hanya berlaku bagi peserta segmen PBPU dan BP saja, melainkan juga untuk Badan Usaha yang terdampak dari pandemi Covid-19.

Namun demikian, untuk mendapatkan relaksasi ini, peserta segmen PBPU dan BP harus mendaftarkan diri lewat aplikasi mobile JKN, care center di 1500 400, atau bisa juga datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Sedang untuk segmen Badan Usaha, bisa dilakukan melalui aplikasi Edabu BPJS Kesehatan.

“Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang kartu KIS-nya non aktif (karena menunggak cukup lama, red), agar segera mendaftar program relaksasi iuran, agar kartu KISnya dapat aktif kembali dengan cukup membayar 6 bulan dan 1 bulan berjalan sehingga dapat berobat menggunakan kartu JKN-KIS,” katanya.

Yang lebih menarik lagi, sisa tunggakan yang lebih dari 6 bulan tersebut bisa dibayarkan dengan cara mencicil.

“Tapi harus dipahami bahwa program ini hanya berlaku bagi mereka yang memilki tunggakan iuran diatas 6 bulan,” pungkas Wiedho. (JM01)