BPJS Kesehatan Bakal Hapus Kelas Peserta

0
937
BPJS Kesehatan Bakal Hapus Kelas Peserta
BPJS Kesehatan Bakal Hapus Kelas Peserta

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Perbedaan kelas yang menyebabkan perbedaan iuran pada BPJS Kesehatan khususnya peserta mandiri, kemungkinan besar akan dihapus dan digabung menjadi satu.

Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah merencanakan untuk melakukan penghapusan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Dengan demikian maka nantinya untuk peserta mandiri tidak lagi ada pembagian kelas 1, 2, dan 3.

Anggota DJSN, Muttaqien beberapa waktu lalu sempat menyampaikan wacana ini, dimana kedepan tidak ada lagi kelas 1,2 dan 3 untuk peserta mandiri melainkan akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

“Konsep ideal ke depan, diharapkan hanya akan ada satu kelas tunggal di JKN atau kelas standar JKN,” ujarnya.

Pengadaan kelas tunggal ini menurut DJSN merupakan upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 Pasal 23 Ayat 4.

Dalam jangka panjang, DJSN ingin mengembalikan amanah UU tersebut yang menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

”Hal ini untuk memastikan adanya prinsip kesetaraan untuk memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas sosial maupun ekonomi masyarakat,” lanjut Muttaqien.

Rencana penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang. Sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit (RS). Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.

“Untuk menuju kelas tunggal tersebut, maka membutuhkan waktu terkait konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan RS, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi. Sehingga proses tersebut akan dilaksanakan bertahap. Untuk tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022, setelah itu kita evaluasi dulu, barulah di 2024 mulai kelas tunggal,” pungkasnya.

Rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri. Kebijakan ini juga sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.

Adapun bunyi Pasal 54 A perpres tersebut adalah sebagai berikut : Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020.

Prinsip Kesetaraan Peserta

Kelas standar JKN adalah meniadakan pembagian kelas peserta mandiri yang selama ini berlaku. Tujuannya, agar nantinya setiap peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan kesehatan yang sama dan tidak dibedakan lagi berdasarkan kemampuan ekonomi peserta tersebut.

Meski demikian, DJSN memastikan bahwa konsep kelas tunggal atau standar JKN ini akan disusun dengan tetap memperhatikan kualitas layanan kesehatan dan keterjangkauan pesertanya atau tetap memperhatikan kualitas dan affordability dari peserta.

“Apabila ada peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tinggi lagi, maka peserta bisa mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan tersebut,” terang Muttaqien.

Namun begitu, keseragaman kelas untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan tak akan dilaksanakan pada tahun ini, mengingat perlu ada perubahan pada peraturan presiden (perpres) dan peraturan menteri kesehatan (permenkes).

Selain juga perlunya persiapan dari sisi fasilitas pelayanan Rumah Sakit, termasuk ketersediaan kamar kelas standar, yang berarti ada proses, di mana RS harus melakukan renovasi atau penyesuaian. (JM01)