BPJS Kesehatan Akan Tindak Tegas Rumah Sakit yang Mewajibkan Rapid Test sebagai Syarat Berobat

0
331
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin massive, memang membuat banyak pihak khususnya fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik maupun rumah sakit memiliki tingkat kesibukan yang cukup tinggi.

Namun demikian, hal ini tidak boleh mengesampingkan pasien yang berobat, khususnya para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menjadi tanggungjawab BPJS Kesehatan. Dan BPJS Kesehatan pun terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi pesertanya.

Hal ini ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja, yang menerangkan bahwa pemberian layanan kesehatan yang dimaksud adalah dengan memastikan alur pelayanan berjalan dengan baik dan hak peserta diberikan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“Yang sedang kami pantau secara ketat saat ini sehubungan dengan mewabahnya Covid-19 adalah upaya dari pihak tertentu untuk menjadikan rapid test Covid-19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan, termasuk kepada peserta JKN – KIS,” terangnya di Surabaya, Senin (11/5/2020).

Terlebih, lanjut Herman, bila peserta JKN harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Karena adanya urun biaya di luar ketentuan, adalah hal yang tidak diperkenankan, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 4a pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit, tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan diluar ketentuan kepada peserta JKN-KIS.

“Apabila terdapat rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerja sama sebagaimana yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerjsama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit,” tegas Herman, sambil menambahkan bahwa evaluasi ini juga melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit, hingga Badan Pengawas Rumah Sakit.

Menyitir surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Herman menjelaskan bahwa Rumah Sakit tidak diperkenankan melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19, karena metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 pada pasien.

“Pemeriksaan rapid test screening Covid-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada pasien karena bersifat memaksa dan melanggar hak-hak pasien,” lanjut Herman.

Herman menambahkan, hingga saat ini terdapat 49 rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kota Surabaya, dengan jumlah layanan 161.328 untuk kasus rawat jalan dan 12.780 kasus rawat inap selama bulan april 2020.

“Kami akan terus memantau rumah sakit mitra kami dalam memberikan layanan terhadap peserta JKN-KIS agar tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan koridornya, hal ini sesuai dengan komitmen kita bersama ketika kontrak kerjasama ditandatangani,” tutup Herman. (JM01)